Ternate, Maluku Utara- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal mengekspos perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi anggaran Wakil Kepala Daerah (WKDH) Malut Tahun 2022.
Hal ini segera dilakukan setelah pihak Kejati menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK terkait kasus dugaan korupsi makan minum atau Mami dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat WKDH.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil perhitungan dari BPK dan nanti dilihat siapa yang bisa bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti dilihat siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” kata Herry Pribadi begitu di konfirmasi awak media di kantor Kejati, pada Senin (09/9/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya