Kejati Malut Segera Ekspos Kerugian Negara pada Kasus Mami, Tersangka Bakal Terungkap

Menurut orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu, hasil sudah diterima pihaknya dan diekspos dulu untuk penetapan tersangka. “Nanti setelah ekspos baru kita tetapkan tersangka, siapa yang akan bertanggung jawab, pada kasus ini,” tegas Herry. 

Sekedar diketahui, anggaran WKD ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali senilai Rp 13.839.254.000, bersumber dari APBD Pemprov Malut tahun 2022. Hasil audit BPK menemukan kerugian pada kegiatan ini kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Kasus yang ditangani Kejati ini sudah naik ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA  Lelang Jabatan 2 Pimpinan OPD di Kota Ternate Resmi Dibuka

Untuk mengungkap terang kasus ini, Kejati memeriksa mantan wakil gubernur M. Al Yasin Ali serta istrinya Muttiara T. Yasin, termasuk dua anak mereka. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah