Menurut orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu, hasil sudah diterima pihaknya dan diekspos dulu untuk penetapan tersangka. “Nanti setelah ekspos baru kita tetapkan tersangka, siapa yang akan bertanggung jawab, pada kasus ini,” tegas Herry.
Sekedar diketahui, anggaran WKD ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali senilai Rp 13.839.254.000, bersumber dari APBD Pemprov Malut tahun 2022. Hasil audit BPK menemukan kerugian pada kegiatan ini kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Kasus yang ditangani Kejati ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Untuk mengungkap terang kasus ini, Kejati memeriksa mantan wakil gubernur M. Al Yasin Ali serta istrinya Muttiara T. Yasin, termasuk dua anak mereka. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!