Menurutnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wagub Malut sejak Rabu, 3 Juni 2024 kemarin. Untuk tindakan lanjut hasil pemeriksaan akan disampaikan nanti. “Ini merupakan kehadiran pertama beliau pada panggilan kedua, yang itu dipenuhi sejak kemarin namun berhubungan kemarin yang bersangkutan datang sore, maka sesuai kesepakatan dilanjutkan hari ini,” katanya.
Richard menegaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi Makan Minum (Mami) dan perjalanan dinas pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
“Berdasarkan DPA-nya (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) kurang lebih anggarannya itu Rp 12 miliar sekian dan dalam APBD-Perubahan menjadi Rp 13 miliar sekian,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!