Jhon menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tidak dapat hadir di sidang. Seperti saksi Muhaimin, jika dia panggilan kedua tidak hadir maka bisa dilakukan upaya paksa.
Menurut Jhon, karena perkara eks Gubernur AGK untuk para saksi cukup banyak. Sebab, pihaknya menargetkan di bulan Agustus sudah masuk tahap penuntutan. Selain itu, mengingat juga 2 majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon dan Wakil Ketua Hariyanta sudah dipromosikan ke tempat tugas yang baru.
“Makanya kita akan upayakan hadirkan saksi-saksi yang berkompeten dalam perkara AGK ini,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!