“Olehnya itu, setelah dilakukan rekapitulasi di TPS maka akan dilanjutkan lagi ke tingkat kecamatan pada 23 Juni 2024 dan tingkat kota, pasca dari situ hasilnya dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku Utara,” terangnya.
M. Zen menambahkan, setelah hasil rekapitulasi itu dilaporkan maka selanjutnya KPU Kota Ternate akan menunggu arahan dari KPU RI. (Ecal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!