Pada Senin (6/05) lalu, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kedua tersangka baru di kasus suap AGK ini yaitu Muhaimin Syarif selaku swasta, dan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Kedua hingga sekarang belum ditahan dengan alasan pengembangan penyelidikan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!