Sementara 12 anggota DPR Hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU diantaranya, dari Golkar dan PDIP masing-masing 3 orang, lalu dari Gerindra, Hanura, PBB, dan PKB masing-masing 1 orang, kemudian Demokrat 2 orang.
Risman meminta kepada Anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Tahun 2024 segera menyampaikan LHKPN-nya sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 itu LHKPN dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum Pelantikan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!