Baru 13 Anggota DPRD Terpilih yang Serahkan LHKPN ke KPU Sula

Sementara 12 anggota DPR Hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU diantaranya, dari Golkar dan PDIP masing-masing 3 orang, lalu dari Gerindra, Hanura, PBB, dan PKB masing-masing 1 orang, kemudian Demokrat 2 orang.

Risman meminta kepada Anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Tahun 2024 segera menyampaikan LHKPN-nya  sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024  pasal 52 itu LHKPN dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum Pelantikan. 

BACA JUGA  Debat Kandidat di Halut, Ini Empat Panelis yang Bakal Dihadirkan KPU
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah