Baru 13 Anggota DPRD Terpilih yang Serahkan LHKPN ke KPU Sula

Sementara 12 anggota DPR Hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU diantaranya, dari Golkar dan PDIP masing-masing 3 orang, lalu dari Gerindra, Hanura, PBB, dan PKB masing-masing 1 orang, kemudian Demokrat 2 orang.

Risman meminta kepada Anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Tahun 2024 segera menyampaikan LHKPN-nya  sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024  pasal 52 itu LHKPN dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum Pelantikan. 

BACA JUGA  Pemkab Morotai Alokasikan Dana Miliaran Rupiah Rehab Kantor Bupati, Termasuk Bangun Talud dan Jalan Tani
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah