Dari 335 orang PPPK yang menerima SK pengangkatan ini terdiri dari, Tenaga Guru sebanyak 133 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 120 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 82 orang.
Plt Kaban BKPSDM Halteng, Arman Alting mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas organisasi, guna percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, maka dibutuhkan pengangkatan PPPK yang dilakukan melalui penyusunan kebutuhan yang terencana dan seleksi yang kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari praktek KKN.
“Alhamdulillah tahapan-tahapan tersebut telah terealisasi hingga diterbitkannya Surat Keputusan Bupati. Untuk peserta PPPK formasi tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi telah diusulkan penetapan NIK PPPK, dan selanjutnya akan menandatangani perjanjian kontrak kerja selama 5 tahun,” kata Arman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!