Jainal mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Bagian Kesra, anggaran Pokir selalu melibatkan BPKAD sebagai panitia. Olehnya itu, Komisi II meminta agar tahun ini setiap kegiatan Pokir dan Hibah tidak lagi melibatkan BPKAD.
“Pada saat rapat Pansus dengan Kaban BPKAD Ahmad Purbaya kami tegaskan tahun ini BPKAD sudah tidak boleh mencampuri urusan dinas lain, dan pada saat rapat dengan Karo Kesra tadi mengatakan sudah tidak melibatkan mereka,” katanya.
Dia menyebutkan, dari hasil rapat tersebut diketahui bahwa dana yang dikelola Biro Kesra tidak lagi sama dengan tahun lalu, karena Pemprov fokus tahun 2024 ini membayar utang, sehingga 2024 anggaran yang melekat di Bagian Kesra hanya sebesar Rp 10 miliar saja. “Sementara hibah untuk rumah ibadah masih banyak yang belum dibayarkan, misalnya di Desa Bobo, Halmahera Barat, sudah habis kerja tapi belum terbayar, begitu juga yang tersebar di 10 kabupaten/kota,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!