ASN dan PPPK di Morotai Maluku Utara tak Perlu Risau, Gaji 13 Tetap Dibayar

Sementara itu, Kepala BPKAD Morotai, Suriani Antarani yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, gaji ke 13 tetap dibayar. “Tetap dibayarkan,” singkat Suriani. 

Diketahui, total gaji 13 yang dialokasikan Pemda Morotai untuk ASN, PPPK dan Anggota DPRD tahun ini sebesar Rp 10.388.908.358.

Dari Rp 10,3 miliar lebih diantaranya ASN sebesar Rp 8.768.709.223, Anggota DPRD sebesar Rp. 90.915.335, PPPK formasi guru tahun 2022 sebesar Rp 331.440.900, PPPK formasi teknis teknis tahun 2023 sebesar Rp 143.351.100, PPPK formasi kesehatan tahun 2023 sebesar Rp 631.753.600 dan PPPK guru formasi tahun 2023 sebesar Rp 422.738.200. (RF/Red)

BACA JUGA  Prakiraan Cuaca Wilayah Maluku Utara Pada Minggu, 31 Januari 2021
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah