Baru-baru ini, publik dikejutkan status Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara Imran Yakub yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Imran bersama mantan Ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap yang menyeret AGK.
Meski berstatus tersangka namun jabatan Imran sebagai Kepala Dikbud Malut masih dipegangnya. Otoritas Pemprov Malut berdalih, belum dinonaktifkannya Imran sebagai Kadikbud karena Pemprov belum menerima surat penahanan Imran dari KPK.
Hingga saat ini Imran masih melenggang bebas menjalankan rutinitasnya sebagai Kepala Dikbud Maluku Utara. KPK juga beralasan bahwa belum ditahannya Imran Yakub karena kasus yang menyeretnya ini masih terus dikembangkan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!