“Kita beberapa hari ini disuguhkan dengan pemberitaan yang kurang enak didengar, terkait dengan status Kadikbud Imran Yakub sebagai tersangka, sehingga ini perlu menjadi perhatian gubernur,” singgung Haryadi.
Menurut Haryadi, kalau pejabat sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah tentu KPK memiliki dua alat bukti. Olehnya itu, demi menjaga marwah pemerintah daerah maka yang mran harus segera dinonaktifkan dari jabatan Kadikbud Malut. “Ini sangat mengganggu pelayanan publik jadi harus segera dievaluasi,” tandas Haryadi. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!