Sofifi, Maluku Utara- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara Haryadi Ahmad, meminta kepada Pj Gubernur agar segera memberhentikan Imran Yakub dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyusul yang bersangkutan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Desakan tersebut disampaikan Haryadi, pada saat rapat paripurna penyerahan LHP BPK, di aula kantor DPRD Malut, Kamis (30/5/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!