DPRD Malut Desak Pj Gubernur Berhentikan Imran Yakub

Sofifi, Maluku Utara- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara Haryadi Ahmad, meminta kepada Pj Gubernur agar segera memberhentikan Imran Yakub dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyusul yang bersangkutan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Desakan tersebut disampaikan Haryadi, pada saat rapat paripurna penyerahan LHP BPK, di aula kantor DPRD Malut, Kamis (30/5/2024).

BACA JUGA  Dukung Program MBG, Ini yang Dilakukan DP2KP Halmahera Selatan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah