Salim menyebutkan, tanah yang belum bersertifikat ini, pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan untuk memaksimalkan inventarisasi lokasi lahan milik Pemda.
Selain aset berupa tanah, kata Salim bahwa ada sejumlah aset bergerak seperti kendaraan yang belum dikembalikan. Aset yang belum dikembalikan ini masih di bawah penguasaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah pensiun, baik di Sekretariat kantor DPRD Ternate dan Setda Kota Ternate masing-masing 1 unit, sedangkan di Dinas Lingkungan Hidup yaitu 1 unit mobil pick up, termasuk 1 unit kendaraan bermotor di Kecamatan Pulau Hiri.
“Sementara yang lain sudah bisa menghadirkan dan mengembalikan barang, kami langsung melampirkan dengan dokumentasi foto dan berita acara pengembalian,” pungkas Salim. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!