Begini Kabar 3 ASN Malut yang Diciduk Polda Metro Jaya

Jakarta, Haliyora.id- Setelah menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Maluku Utara (Malut) sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba, Polda Metro Jaya menyurat ke Pemprov Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemprov terkait tiga ASN yang ditangkap di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dalam kasus Narkoba pada Rabu (22/05/2024) lalu.

“Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari detik.com, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA  Ini Jumlah Kasus Narkoba yang Ditangani Polres Ternate Sepanjang Januari-Oktober 2024

Ade mengatakan, ketiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD itu tidak ditahan, dan hanya direhabilitasi terkait kasus tersebut. Keputusan ini diambil mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Diungkapkan bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO.

“Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ratusan Miliar Uang Negara Berhasil Dikembalikan Kejari Sula

Disisi lain, lanhmjut Ade Ary, polisi masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang melibatkan tiga ASN tersebut. “Kami saat ini tengah memburu seorang wanita berinisial I, yang diduga memasok narkoba kepada ASN tersebut,” bebernya.

Ade menyebutkan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan inisial I, yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah