Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memproses pembayaran utang pihak ketiga.
Saat ini sudah ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan surat perintah membayar (SPM). Kedua OPD itu Dinas Kehutanan dan Perikanan (DKP), dan Sekretariat DPRD.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan ketika dinas sudah mengajukan SPM, maka pihaknya sudah pasti langsung menerbitkan SP2D.
Ia menuturkan, setelah birokrasi kembali normal, Pemprov Malut mulai action untuk membayar hak pihak ketiga. Untuk itu, Purbaya mengingatkan kembali masing-masing OPD melalui bendaharanya agar segera mengajukan permintaan pencairan dana agar dapat diproses.
“Kita berharap bendahara OPD segera melakukan permintaan pencairan utang pihak ketiga, sehingga cepat diproses,” pintanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya BPKAD Malut sudah menyelesaikan tunggakan gaji honor daerah (honda) yang tertunggak lima bulan serta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dua bulan.
Tunggakan gaji guru honda diproses berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!