Pemprov Malut Mulai Bayar Utang Pihak Ketiga

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memproses pembayaran utang pihak ketiga.

Saat ini sudah ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan surat perintah membayar (SPM). Kedua OPD itu Dinas Kehutanan dan Perikanan (DKP), dan Sekretariat DPRD.

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan ketika dinas sudah mengajukan SPM, maka pihaknya sudah pasti langsung menerbitkan SP2D.

BACA JUGA  Pemda Haltim Bakal Rehab Total Perumahan Pemda

Ia menuturkan, setelah birokrasi kembali normal, Pemprov Malut mulai action untuk membayar hak pihak ketiga. Untuk itu, Purbaya mengingatkan kembali masing-masing OPD melalui bendaharanya agar segera mengajukan permintaan pencairan dana agar dapat diproses.

“Kita berharap bendahara OPD segera melakukan permintaan pencairan utang pihak ketiga, sehingga cepat diproses,” pintanya.

Sekadar diketahui, sebelumnya BPKAD Malut sudah menyelesaikan tunggakan gaji honor daerah (honda) yang tertunggak lima bulan serta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dua bulan.

BACA JUGA  Hasil Asesmen Kadis PUPR Morotai Sudah Keluar, Siapa yang Bakal Dilantik ?

Tunggakan gaji guru honda diproses berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah