Ramla Molle Bantah Soal Kecolongan Kasus Sengketa Pileg di Desa Tanjung Saleh

Daruba, Maluku Utara – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ramla Molle, bantah jika Bawaslu Morotai kecolongan dalam kasus sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) di Desa Tanjung Sale, Kecamatan Morotai Utara.  

“Kemarin bukan kami kecolongan, tetapi lebih pada keteledoran dari saksi Parpol atau peserta pemilu karena sebenarnya itu bukan temuan dari Panwas TPS, tetapi laporan oleh peserta pemilu.”bantah Ramla, ketika dikonfirmasi Wartawan, Jum’at (24/05/2024). 

BACA JUGA  Bawaslu Morotai Minta Parpol Segera Cabut APK Besok

“Makanya kalau dari awal saksi yang mereka utus itu berguna bisa bekerja sebagaimana fungsi dari saksi pasti pada saat di tingkat TPS pas mereka hitung sudah ada keberatan,”sambunya. 

Selain saksi Parpol, Ramla juga mengaku jika kasus sengketa Pileg di Desa Tanjung Sale juga merupakan kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

BACA JUGA  Bawaslu Morotai Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang 

“Karena kasus tanjung sale itu karena keteledoran KPPS. Yang jelas-jelas sudah ada dalam daftar DPTB itu orang luar dia kasi 5 jenis surat suara,”katanya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah