Daruba, Maluku Utara – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ramla Molle, bantah jika Bawaslu Morotai kecolongan dalam kasus sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) di Desa Tanjung Sale, Kecamatan Morotai Utara.
“Kemarin bukan kami kecolongan, tetapi lebih pada keteledoran dari saksi Parpol atau peserta pemilu karena sebenarnya itu bukan temuan dari Panwas TPS, tetapi laporan oleh peserta pemilu.”bantah Ramla, ketika dikonfirmasi Wartawan, Jum’at (24/05/2024).
“Makanya kalau dari awal saksi yang mereka utus itu berguna bisa bekerja sebagaimana fungsi dari saksi pasti pada saat di tingkat TPS pas mereka hitung sudah ada keberatan,”sambunya.
Selain saksi Parpol, Ramla juga mengaku jika kasus sengketa Pileg di Desa Tanjung Sale juga merupakan kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Karena kasus tanjung sale itu karena keteledoran KPPS. Yang jelas-jelas sudah ada dalam daftar DPTB itu orang luar dia kasi 5 jenis surat suara,”katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!