Menurutnya, pengajuan gugatan sengketa Pileg ke MK ini bukan hanya di Kabupaten Pulau Morotai saja akan tetapi di beberapa kabupaten di Maluku Utara.
“Kami tinggal menunggu keputusan sidang terakhir dari MK, apakah itu putusannya di PSU atau seperti apa kami belum bisa komentar,” tandasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!