MK Terima Gugatan NasDem Soal Sengketa Pileg di Morotai

Daruba, Maluku Utara- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan DPD Partai NasDem Kabupaten Pulau Morotai terkait dengan hasil Pileg 14 Februari lalu di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, khususnya di TPS 02.

Sebagaimana hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Abbas, Rabu (22/5/2024).

BACA JUGA  PT. IWIP Serap 79.488 Tenaga Kerja, 74 Persen Lulusan SLTA

“Jadi gugatan Partai NasDem diterima dan dilanjutkan sidangnya oleh MK. Tapi jadwal sidang selanjutnya kami masih menunggu dari MK,” kata Irwan Abbas.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah