Daruba, Maluku Utara- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan DPD Partai NasDem Kabupaten Pulau Morotai terkait dengan hasil Pileg 14 Februari lalu di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, khususnya di TPS 02.
Sebagaimana hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Abbas, Rabu (22/5/2024).
“Jadi gugatan Partai NasDem diterima dan dilanjutkan sidangnya oleh MK. Tapi jadwal sidang selanjutnya kami masih menunggu dari MK,” kata Irwan Abbas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!