Sebagai informasi, AGK (mantan Gubernur Malut) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, perizinan, dan lelang jabatan.
Dia diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2023 lalu di sebuah hotel di Jakarta.
Selain AGK, tiga pimpinan OPD juga ditetapkan dengan kasus yang sama. Masing-masing, mantan Kadis PUPR Daud Ismail, mantan Kepala BPBJ, Ridwan A, kemudian mantan Kadis Perkim, Adanan. H, ajudan AGK Ramadhan, serta dua pihak swasta yaitu Christian Wuisan dan Stevi Thomas. Kasus ini sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!