Dua Pelaku Pengedar Sabu di Halut Diringkus Polisi

Kapolres juga meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada pihaknya. “Kami tetap menindaklanjuti setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan coba-coba bermain kejahatan di wilayah kabupaten Halmahera Utara,” tegasnya lagi.

Sementara Kasat Res Narkoba Polres Halut, IPDA Jerremy Theo.S.tr.k.M.si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal dari informasi salah satu masyarakat pada Kamis 2 Mei 2024, sekira pukul 14.00 Wit, bahwa akan dilakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu di Desa Rawajaya.

BACA JUGA  Dinas PUPR Morotai Janji Tuntaskan Jalan Kabupaten di Empat Kecamatan

Dijelaskan, dari informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Halut melakukan pemantauan di lokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut.

“Benar adanya terduga pelaku IM alias Isto berada di salah satu rumah warga dan saat dilakukan penangkapan, tim opsnal menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang diisi dalam bungkusan permen relaxa dengan berat 0,053 gram,” bebernya.

BACA JUGA  Mulai Dikerjakan, Perbaikan Jalan Rawajaya di Halmahera Utara Telan Dana Rp 1 Miliar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah