Beredar Kabar KPK Tetapkan Kadishub Malut Tersangka Suap AGK

- Editor

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Penyelidikan KPK

Surat Penyelidikan KPK

Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub, sebagai tersangka di kasus jual beli jabatan dan fee proyek yang melibatkan mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Penetapan Imran sebagai sebagai tersangka berdasarkan surat KPK Nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 yang ditandatangani oleh a.n. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b direktur Penyidikan Selaku Penyidik Asep Guntur Rahayu, tertanggal 29 April 2024.

BACA JUGA  Dinas Koperasi dan UMKM Malut Sambut Baik Program MBG, Kadis : Kita Tunggu Juknis

Menurut KPK, dasar penetapan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Malut United Jaga Asa Tetap di Papan Atas Setelah Bekuk Persib
Laga Emosional Pecah di GKR Kala Malut United Jungkalkan Persib, Ciro Alves Tak Kuasa Menahan Tangis
Proyek Tanggul Pemecah Ombak di Desa Kasango Rampung, Warga: Terima Kasih Sasha-Yasir
Malut United Tanpa Yakob Kontra Persib, Gustavo Franca Tak Gentar Lawan Mantan Tim
Prediksi Line Up Malut United Kontra Persib: Duel Pembuktian Sang Mantan Vs Thom Haye
Wakil Ketua II Usul Pangkas Anggaran DPRD Morotai Dinilai Bermuatan Politik
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Oknum Pegawai Bandara di Halut Telantarkan Anak dan Istri
Desak PT NICO Penuhi Janji, Warga Togawa Besi di Halut Palang Jalan: Sindir Peran Anggota DPRD
Berita ini 1,610 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:09 WIT

Malut United Jaga Asa Tetap di Papan Atas Setelah Bekuk Persib

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:53 WIT

Laga Emosional Pecah di GKR Kala Malut United Jungkalkan Persib, Ciro Alves Tak Kuasa Menahan Tangis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:25 WIT

Proyek Tanggul Pemecah Ombak di Desa Kasango Rampung, Warga: Terima Kasih Sasha-Yasir

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:09 WIT

Prediksi Line Up Malut United Kontra Persib: Duel Pembuktian Sang Mantan Vs Thom Haye

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:34 WIT

Wakil Ketua II Usul Pangkas Anggaran DPRD Morotai Dinilai Bermuatan Politik

Berita Terbaru

Malut United menang 2-0 atas Persib Bandung kala berjumpa di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, dalam laga lanjutan BRI Super League 2025-2026, Minggu (14/12/2025).

Bola & Sports

Malut United Jaga Asa Tetap di Papan Atas Setelah Bekuk Persib

Minggu, 14 Des 2025 - 20:09 WIT

Foto warga yang pulang usai mengikuti milad ke-113 Muhammadiyah di Galela, Halmahera Utara. (Foto/Jeje)

Khazanah

Galela dan Perjalanan Sejarah Muhammadiyah di Maluku Utara

Sabtu, 13 Des 2025 - 20:50 WIT

error: Konten diproteksi !!