Masalah jalan holing milik PT.IBN ini kami sudah dipanggil komisi II DPRD Haltim dan didesak secepatnya memasang police line jalan tersebut karena melanggar perda
Din Ajision (Kepala Dinas Pertanian Haltim)
Maba, Maluku Utara- Keberadaan jalan holing PT. Indonesia Bumi Nikel (IBN) di Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terindikasi menuai masalah karena menggunakan lahan pertanian dan pangan.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim Mursid Amalan kepada wartawan menjelaskan, penggusuran jalan holing di SP3 Desa Dakaino, Kecamatan Wasile Timur oleh PT. IBN dinilai mencaplok lahan pertanian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kegiatan pembangunan jalan holing oleh PT.IBN itu sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” katanya, Rabu (9/8/2023).
Terhadap persoalan tersebut, politisi PKPI itu mendesak pemerintah daerah segera police line jalan holing milik PT. IBN sebelum ada aktivitas karena dapat dipastikan merusak sawah milik petani.
Halaman : 1 2 Selanjutnya