Labuha, Maluku Utara- Kepala Desa (Kades) Goro Goro, Kecamatan Bacan Timur, Amrul Manila, diam-diam membuat petisi penolakan pejabat kades setelah PTUN Ambon memenangkan pesaingnya yakni Sahir Rajak yang menggugat Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Hal ini diungkapkan anggota BPD Goro-Goro, Abdul Haris Buamona kepada Haliyora.id, Selasa (30/4/2024).
“Kami menyayangkan, kebijakan Kades Amrul Manila membuat gaduh atas petisi penolakan Pj Kades. Padahal sampai sekarang belum ada penunjukan Pj Kades meski gugatan Cakades atas nama Sahir Rajak dikabulkan PTUN Ambon,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!