Ternate, Maluku Utara- Seorang oknum pegawai di Perumda Ake Gaale Ternate dirumahkan, karena terbukti menjual dan memasang meteran air ke pelanggan lain.
Peristiwa ini sudah terjadi sejak bulan Februari 2023 lalu di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Ake Gaale Ternate, Muhammad Syafei, mengatakan petugas yang tersebut telah diberi sanksi yaitu dirumahkan termasuk sanksi pemotongan gaji dari total gaji yang diterimanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!