Menurutnya, baliho yang berbau politik pada jelang Pilkada serentak sebaiknya dipasang sesuai aturan, bukan melanggar aturan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan sebagaimana Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 17, yang menyangkut aspek estetika terhadap lingkungan sekitar. “Ini juga harus diperhatikan soal aspek estetika, dalam pemasangan papan reklame atau baliho,” sebutnya.
Kata Amir, selaku lembaga pemantau demokrasi pemilu, pihaknya mendesak kepada Bawaslu kota Ternate untuk menertibkan baliho yang diduga kuat terindikasi politik itu.
“Jika ada indikasi ucapan-ucapan yang berkaitan dengan pemenangan pemilu atau pilkada maka baliho tersebut perlu diterbitkan sejak awal karena tahapan belum jalan,” cetusnya.
Selain itu, pihaknya mendesak kepada Bawaslu Kota Ternate supaya mengawasi baliho-baliho yang terindikasi politik, bila perlu harus dicopot kecuali baliho yang tidak berkaitan dengan politik seperti ucapan selamat lebaran dan sebagainya.
“Yang penting tidak ada bahasa-bahasa politik praktis misalnya lanjutkan atau menangkan pilkada 2024, itu ada indikasi politik praktis maka perlu ditertibkan oleh Bawaslu,” tandasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!