Baliho Walikota Ternate Mendapat Sorotan

Menurutnya, baliho yang berbau politik pada jelang Pilkada serentak sebaiknya dipasang sesuai aturan, bukan melanggar aturan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan sebagaimana Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 17, yang menyangkut aspek estetika terhadap lingkungan sekitar. “Ini juga harus diperhatikan soal aspek estetika, dalam pemasangan papan reklame atau baliho,” sebutnya.

BACA JUGA  Dermaga Rakyat Soagimalaha Haltim 2021 Belum Dilanjutkan, Ini Alasannya

Kata Amir, selaku lembaga pemantau demokrasi pemilu, pihaknya mendesak kepada Bawaslu kota Ternate untuk menertibkan baliho yang diduga kuat terindikasi politik itu. 

“Jika ada indikasi ucapan-ucapan yang berkaitan dengan pemenangan pemilu atau pilkada maka baliho tersebut perlu diterbitkan sejak awal karena tahapan belum jalan,” cetusnya.

Selain itu, pihaknya mendesak kepada Bawaslu Kota Ternate supaya mengawasi baliho-baliho yang terindikasi politik, bila perlu harus dicopot kecuali baliho yang tidak berkaitan dengan politik seperti ucapan selamat lebaran dan sebagainya.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Morotai Soroti Kondisi RSUD Ir Soekarno

“Yang penting tidak ada bahasa-bahasa politik praktis misalnya lanjutkan atau menangkan pilkada 2024, itu ada indikasi politik praktis maka perlu ditertibkan oleh Bawaslu,” tandasnya. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah