Ternate, Maluku Utara- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menhadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Christian Wuisan alias Kian dan matan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail.
Kedua saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Ternate, Rabu (17/4/2024) ini menghadirkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan ajudannya Ramadhan Ibrahim.
Baik AGK maupun Ramadhan di kasus ini selain sebagai saksi juga berstatus sebagai tersangka. Agenda Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Romel Franciscus Tumpubolon, yaitu memeriksa kedua saksi yang dihadirkan JPU itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di persidangan, saksi Ramadhan Ibrahim dicerca pertanyaan oleh Hakim Ketua. Salah satunya mengenai transaksi uang yang mengalir ke rekening Windi Claudia, seorang perempuan yang paling banyak disebut-sebut dalam Brita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya