Sementara itu, Plt Sekda Malut, Salmin Janidi yang diwawancarai wartawan menepis isu miring yang beredar bahwa penunjukan dirinya menggantikan Samsuddin A. Kadir sebagai Sekda akan berdampak pada kosekuensi hukum. Pasalnya, seluruh berkaitan dengan penganggaran termasuk APBD adalah wewenangnya Sekda definitif.
“Buktinya bisa saya tanda tangan dokumen tersebut sampai norek bisa keluar,” kata Salmin, Kamis (28/3/2024).
Salmin kembali menegaskan, kalaupun ada pihak-pihak tertentu yang berdalih bahwa Plt Sekda tak punya kewenangan menandatangani seluruh administrasi berkaitan dengan anggaran, menurutnya itu tidaklah benar.
“Karena saya sudah jadi Plt Sekda makanya saya bisa tanda tangan, dan TPP dan THR ASN minggu muka suda bisa proses,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!