Sofifi, Maluku Utara- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hari ini mencairkan 2 bulan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara.
TPP yang dicairkan ini adalah TPP yang ditunggak pada bulan November dan Desember 2023 yang sudah direstui oleh Kemendagri untuk dibayarkan.
“Yang kami proses bayar itu karena berkas-berkas sudah siap untuk TPP di 11 OPD ini, apalagi penyampaian kami sudah jelas saat rapat dengan semua bendahara itu kemarin di Ternate,” kata Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, Kamis (14/3/2024).
Sementara untuk tunggakan TPP 2 bulan pada bulan Januari dan Februari 2024, menurut Ahmad Purbaya, belum diproses.
“Nanti yang tunggakan tahun ini kita tetap proses dalam bulan puasa ini,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!