Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) menyatakan telah menerima keberatan saksi dari 11 partai politik terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Kordiv Penyelenggara Pemilu dan Teknis KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim saat diwawancarai Haliyora.id mengaku meski telah menerima informasi tersebut tetapi pihaknya belum melihat apa saja isi keberatan dari para saksi parpol itu.
“Iya, ada keberatan saksi parpol yang diserahkan tetapi kami belum melihat isi dari keberatan mereka,” akuinya, Sabtu (9/3/2024).
Menurut Darmin, pengajuan keberatan saksi dari 11 parpol ini akan dibahas di tingkat KPU Provinsi Maluku Utara karena pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten sudah selesai
“Sekarang kita lagi menyiapkan administrasi untuk menyerahkan ke KPU Provinsi Maluku Utara malam nanti. Menyangkut keberatan saksi parpol ini nanti pleno di KPU Provinsi baru kita lihat seperti apa,” pungkas Darmin.
Tercatat ada 11 saksi parpol yang mengajukan keberatan ke KPU Halsel atas dugaan penggelambungan suara caleg tertentu di DPRD Provinsi dan caleg DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
Saksi 11 partai politik ini antara lain, saksi dari PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PBB, Hanura, PSI, PPP, PKN dan Partai Gelora. (RA/Red)