KPU Halsel Respon Keberatan Saksi 11 Parpol

Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) menyatakan telah menerima keberatan saksi dari 11 partai politik terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Kordiv Penyelenggara Pemilu dan Teknis KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim saat diwawancarai Haliyora.id mengaku meski telah menerima informasi tersebut tetapi pihaknya belum melihat apa saja isi keberatan dari para saksi parpol itu.

“Iya, ada keberatan saksi parpol yang diserahkan tetapi kami belum melihat isi dari keberatan mereka,” akuinya, Sabtu (9/3/2024).

BACA JUGA  Bawaslu Morotai Sikapi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Menurut Darmin, pengajuan keberatan saksi dari 11 parpol ini akan dibahas di tingkat KPU Provinsi Maluku Utara karena pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten sudah selesai 

“Sekarang kita lagi menyiapkan administrasi untuk menyerahkan ke KPU Provinsi Maluku Utara malam nanti. Menyangkut keberatan saksi parpol ini nanti pleno di KPU Provinsi baru kita lihat seperti apa,” pungkas Darmin.

BACA JUGA  Fraksi NasDem Dukung Pembahasan Tiga Raperda Strategis Usulan Pemda Halteng

Tercatat ada 11 saksi parpol yang mengajukan keberatan ke KPU Halsel atas dugaan penggelambungan suara caleg tertentu di DPRD Provinsi dan caleg DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. 

Saksi 11 partai politik ini antara lain, saksi dari PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PBB, Hanura, PSI, PPP, PKN dan Partai Gelora. (RA/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah