Nirwan mengaku Maluku Utara berdasarkan data Nasional berada di zona merah terkait pelaporan LHPKN.
“Tapi Plt gubernur secara tegas memerintahkan segera laporkan, sehingga pejabat II, III, dan IV termasuk bendahara proaktif. Makanya LHKPN terus mengalami peningkatan. Data per 4 Maret ini saya yakin pasti terus mengalami peningkatan sampai batas akhir 28 Maret,” optimisnya.
Soal sanksi jika batas waktu sampai 28 Maret 2024 target tersebut tidak tercapai atau minimal harus dilaporkan ke Plt Gubernur, Nirwan bilang, semua terpulang ke Plt Gubernur.
“Semua kita kembalikan ke Plt gubernur karena ini merupakan sala satu prioritas beliau agar Maluku Utara keluar dari zona merah,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!