Sofifi, Maluku Utara- Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT. Ali mengklaim seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov sudah melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nirwan menyebutkan, batas waktu pelaporan harta kekayaan para pejabat yaitu di tanggal 31 Maret 2024.
“31 Maret kita sudah harus laporkan dokumen tersebut ke KPK. Jadi ini data per 4 Maret 2024,” Kata Nirwan, pada saat di temui di halaman kantor gubernur, Senin (4/3/3024).
Menurut Nirwan, pejabat eselon II yang meloporkan LHKPN dan sudah terverifikasi yaitu 38 pejabat dari total 42 orang.
“Pada intinya semua sudah melaporkan tapi yang dianggap datanya lengkap dan terverfikasi itu sebanyak 38 orang, tapi intinya semua sudah lapor. Untuk laporan harta kekayaan pejabat ini akan di verifikasi dan di validasi pada bulan Oktober nanti,” terangnya.
Selain eselon II, para pejabat eselon III di lingkungan Pemprov juga sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Adapun total pejabat eselon III yang sudah melaporkan harta kekayaanya yaitu sebanyak 102 orang dari total 200 orang.
“Sisanya masih terus update datanya, sedangkan untuk eselon IV itu sudah di angka 106 orang yang datanya telah di verifikasi KPK. Selanjutnya, untuk bendahara dari total 42 orang yang sudah melaporkan sebanyak 36 orang,” ungkap Nirwan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!