KPU Halsel Pastikan Rekapan Suara Pemilu Berdasarkan Form D

Menurut Darmin, substansi rekapitulasi pleno KPU yaitu mencocokkan dan mengoreksi data sehingga untuk turun satu tingkat ke bawah.

“Sebagaimana tata cara rekapitulasi, jadi apabila ada kedapatan perubahan atau kesalahan data tinggal sanding data dengan Bawaslu saja tindak lagi melihat Form C hasil dan plano. Sebab KPU terbuka buktinya semua Form D hasil sudah mengantongi saksi parpol,” akunya. 

BACA JUGA  Masa Jabatan Plt Sekda Morotai tak Jelas, Kepala BKDPSDM Akui Lupa

Darmin menambahkan untuk target pelaksanaan pleno KPU dijadwalkan tuntas pada 5 Maret 2024.

“Tapi, kami upaya sebelum tanggal 5 Maret sudah tuntas melakukan tahapan pleno rekapitulasi,” pungkasnya. (RA/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah