Menurut Darmin, substansi rekapitulasi pleno KPU yaitu mencocokkan dan mengoreksi data sehingga untuk turun satu tingkat ke bawah.
“Sebagaimana tata cara rekapitulasi, jadi apabila ada kedapatan perubahan atau kesalahan data tinggal sanding data dengan Bawaslu saja tindak lagi melihat Form C hasil dan plano. Sebab KPU terbuka buktinya semua Form D hasil sudah mengantongi saksi parpol,” akunya.
Darmin menambahkan untuk target pelaksanaan pleno KPU dijadwalkan tuntas pada 5 Maret 2024.
“Tapi, kami upaya sebelum tanggal 5 Maret sudah tuntas melakukan tahapan pleno rekapitulasi,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!