Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, memastikan tahapan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu dan Pileg 2024 berdasarkan Form D, hasil yang sudah dikantongi saksi partai politik (Parpol).
Hal ini disampaikan Kordiv penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Darmin Hi Hasyim saat diwawancarai Haliyora.id, Jum’at (1/3/2024).
Ia mengatakan, pleno KPU sedikit terkendala dengan aplikasi Sirekap yang mengalami gangguan.
“Iya, kemarin tahapan pleno rekapitulasi suara sedikit terkendala gangguan aplikasi Sirekap, makanya kami koordinasi dengan KPU RI dan via KPU Provinsi meminta petunjuk untuk menggunakan template Excel Form D hasil kabupaten sebagai format dalam rekapitulasi pleno,” terangnya.
Disentil Darmin, apabila dalam tahapan berlangsung ada keberatan saksi maka harus dibuktikan menggunakan data resmi KPU.
“Misalnya, Form C hasil yang dicocokkan dengan Form D hasil kemudian kita sanding data dengan Bawaslu. Tidak serta merta apabila ada keberatan saksi langsung kita turun satu tingkat di bawahnya karena dalam PKPU Nomor 5 sudah jelas menyebutkan apabila ada keberatan saksi kami hanya sanding data dengan Bawaslu. Karena, tahapan rekapitulasi ini berjenjang dan kami anggap sudah tuntas di Kecamatan bahkan data Form D hasil kabupaten itu merupakan rangkaian dari Form C hasil salinan dari plano saat pleno tingkat kecamatan yang disaksikan semua saksi,” terang Darmin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!