Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, menanggapi terkait kegaduhan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Panwascam Kecamatan Pulau Makian saat tahapan pungut hitung di TPS 2 desa Ploly berlangsung.
Komisioner KPU Halsel, Halid Rajak diwawancarai Haliyora.id mengatakan, prinsipnya Pemilu itu harus tertib baik dalam tahapan pungut hitung hingga tahapan pleno di tingkat kecamatan sampai ke kabupaten.
“Jadi, tidak dapat dibenarkan apabila ada kegaduhan yang dilakukan oknum penyelenggara apalagi ada indikasi intervensi sampai kedalam TPS. Boleh dilakukan pengecekan TPS tetapi sudah selesai tahapan pencoblosan (Pungut hitung). Jangan serta merta mereka masuk ke TPS dan membuat kegaduhan atau menganggu jalannya tahapan pencoblosan,” kata Halid, Selasa (20/2/2024).
Ketika ditanya soal sanksi yang bakal dikenakan kepada kedua oknum Panwascam, Halid bilang, tergantung Bawaslu Halsel.
“Jadi, kalau menyangkut sanksi itu dikembalikan ke pimpinan Bawaslu karena yang melakukan kegaduhan adalah anggota Panwascam Pulau Makian. Kami KPU hanya melakukan koordinasi dan memastikan proses pungut hitung berjalan normal dan lancar,” sebutnya.
Menurut Halid, prinsipnya tahapan pemilu atau pungut hitung berlangsung aman dan lancar di setiap TPS yang dijalankan oleh PPS dan KPPS setempat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!