Sementara, Kabag Tata Pemerintahan Zulkifli Ohorella dalam menyampaikan, LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelaksanaan Tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
“LPPD merupakan salah satu laporan yang wajib disusun dan disampaikan Kepala Daerah, sebagaimana amanat Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” jelas Zulkifli. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!