Pemkot Tikep Peringkat ke-31 Kategori LPPD Terbaik dari 92 Kota di Indonesia

Sementara, Kabag Tata Pemerintahan Zulkifli Ohorella dalam menyampaikan, LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelaksanaan Tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

“LPPD merupakan salah satu laporan yang wajib disusun dan disampaikan Kepala Daerah, sebagaimana amanat Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” jelas Zulkifli. (RY/Red)

BACA JUGA  Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Segera Diperiksa Kejati Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah