Sofifi, Maluku Utara- Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali menyatakan, pelantikan 19 pejabat eselon III termasuk rotasi dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah mendapatkan izin dari KASN, BKN dan Mendagri.
Ini artinya, pelantikan maupun rotasi para pejabat di Pemprov sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, pelantikan para pejabat ini sudah sesuai mekanisme kepangkatan, bukan seperti pada kasus sebelumnya dimana ada pejabat yang diangkat untuk menempati posisi tertentu tidak berdasarkan jenjang dan terkesan dipaksakan sehingga acapkali mendapat teguran dari KASN maupun BKN.
“Jadi yang saya ganti dari pejabat eselon lV baru menuju eselon lll, jangan loncat-loncat dari kelas satu ke kelas enam, harus bertahap,” singgungnya, Kamis (18/1/2024).
Kata Al Yasin, sebelum melakukan pelantikan pejabat, terlebih dahulu ia berkoordinasi dengan pihak KASN, BKN dan Kemendagri. Ini penting dilakukan agar mekanisme pengangkatan pejabat tidak bermasalah dikemudian hari. “Kalau tidak percaya, saksinya Karo Pemerintahan,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!