Hindari Temuan BPK, Dana Hibah Parpol dan Ormas di Morotai Pakai NPHD

Daruba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kedepan akan menggunakan mekanisme pencairan dana hibah partai politik (Parpol) dengan menggunakan NPHD.

Sistem ini berlaku untuk parpol yang memiliki kursi di parlemen, termasuk juga untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Demikian disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Pulau Morotai, Lauhin Goraahe saat diwawancarai wartawan, Kamis (18/1/2024).

BACA JUGA  Dua Desa Kerap Banjir, Pemda Morotai Usulkan Normalisasi Kali

“Jadi dana hibah yang melekat di Kesbangpol baik itu dana hibah Parpol yang ada kursi di DPRD dan Organisasi harus memakai Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD, sebab itu mekanisme terbaru,” kata Lauhin.

Menurutnya, mekanisme pencairan seperti ini sangat penting dilakukan agar menghindari temuan BPK. “Sudah ada temuan administrasi dari BPK. Mereka mempertanyakan kenapa tidak memakai NPHD ketika pencairan dana hibah.  Makanya kedepan kami lebih memperketat lagi, kendati dana tersebut tidak terlalu besar, tapi harus semua memakai NPHD di masing-masing lembaga, nanti setelah itu baru dicairkan,” terangnya.

BACA JUGA  38.311 Pelaku Usaha Mikro di Malut Bakal Dapatkan Banpres
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah