Daruba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kedepan akan menggunakan mekanisme pencairan dana hibah partai politik (Parpol) dengan menggunakan NPHD.
Sistem ini berlaku untuk parpol yang memiliki kursi di parlemen, termasuk juga untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Demikian disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Pulau Morotai, Lauhin Goraahe saat diwawancarai wartawan, Kamis (18/1/2024).
“Jadi dana hibah yang melekat di Kesbangpol baik itu dana hibah Parpol yang ada kursi di DPRD dan Organisasi harus memakai Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD, sebab itu mekanisme terbaru,” kata Lauhin.
Menurutnya, mekanisme pencairan seperti ini sangat penting dilakukan agar menghindari temuan BPK. “Sudah ada temuan administrasi dari BPK. Mereka mempertanyakan kenapa tidak memakai NPHD ketika pencairan dana hibah. Makanya kedepan kami lebih memperketat lagi, kendati dana tersebut tidak terlalu besar, tapi harus semua memakai NPHD di masing-masing lembaga, nanti setelah itu baru dicairkan,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!