Orang nomor satu di Kepulauan Sula itu juga mengungkapkan, dengan ditandatangani MoU ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Kepada seluruh pimpinan OPD, saya juga berpesan agar dalam pelaksanaan tugasnya harus selalu disandarkan pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelanggaran hukum dapat dicegah dan tidak terjadi penyimpangan,” imbuhnya. (RSF/Adv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!