Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Ngeri Sula terkait Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (17/1/2024).
Penandataganan MoU ini adalah tindak lanjut upaya pendampingan untuk pencegah terjadinya pelanggaran hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Sekaligus merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Kepulauan Sula dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” terang Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fifian mengatakan, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara seimbang dan proporsional serta bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Saya Bupati Kepulauan Sula sangat mengapresiasi atas kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sehingga upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum dapat dilakukan secara lebih maksimal, melalui pendampingan hukum baik dalam tahap rencanaan, realisasi maupun pengawasan pembangunan daerah,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya