Pemda Sula Raih Predikat Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Sanana, Maluku Utara– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penyelenggaraan pelayanan publik terbaik tahun 2023.

Predikat ini diberikan berdasarkan SK Ombudsman RI Nomor 418 tahun 2022 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir kepada Plt Kadinkes Sula, Suryati Abdullah mewakili Bupati Hj. Fifian Adeningsih Mus, Senin (29/1/2024), bertempat di Royal Resto Ternate. 

BACA JUGA  Bus Sekolah Bantuan Kemenhub untuk SMPN 1 Sanana Jadi Pajangan 

Pemberian penghargaan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 sampai 2024. 

Dimana Ombudsman RI telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2023 terhadap seluruh kementerian/lembaga/pemerintah Daerah. 

“Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Sula mendapatkan penghargaan dan nilai tinggi atau kwalitas tinggi dengan katagori Zona Hijau atau 80,78. Dan kabupaten Kepulauan Sula masuk dalam zona hijau atau kwalitas tinggi. Dengan nilai tersebut sehingga ibu Bupati diberikan penghargaan oleh Ombudsman RI atas penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) tahun 2023,” kata Kabag Humas Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Maulana Usia.

BACA JUGA  Soal Pelayanan Publik, Walikota Tauhid Soleman Akui ASN Pemkot Ternate Masih Solid
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah