Soal Temuan BPK, Plt Gubernur Malut ‘Warning’ OPD

Sofifi, Maluku Utara – Menindaklanjuti LHP BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023, Plt Gubernur M. Al Yasin Ali langsung memerintahkan ke kepala Inspektorat untuk mengadakan rapat dengan pimpinan OPD di ruang rapat lantai empat kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (15/1/2024).

Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT. Ali menegaskan, Plt gubernur meminta temuan BPK segera diselesaikan terutama OPD terkait dan itu hukumnya wajib. 

BACA JUGA  Seorang Warga di Sula Diduga Tewas Akibat Ranjau yang Dipasang Sendiri

“Jadi temuan itu wajib hukumnya diselesaikan, Plt gubernur juga meminta kalau bisa sebelum 60 hari harus segera diselesaikan,” tegas Nirwan. 

Menurut Nirwan, penyerahan LHP ada tiga yang menjadi sorotan BPK, pertama perencanaan anggaran dan belanja tahun 2022 dan 2023, kedua, kepatuhan terhadap menejmen aset tahun 2022 semester satu, dan yang ke tiga yaitu rekapan anggaran pendapatan dan belanja dan pengelolaan utang NSP. 

BACA JUGA  4 Partai Koalisi Siap Menangkan Ganjar-Mahfud di Morotai

“Itu yang menjadi pemeriksaan dari LHP yang harus di tindaklanjuti dan tadi OPD sudah mengambil matrix dari LHP untuk ditindaklanjuti, dan Inspektorat akan buka ruang kosultasi bagi OPD mulai hari ini,” tegasnya lagi.

Lanjut, Nirwan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang akan diserahkan ke BPK pada bulan Maret 2023, dan saat ini tim dari Inspektorat sudah terbentuk untuk siap mereview laporan keuangan Pemprov.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah