Dihadapan Nakes, Abdillah meminta penjelasan terkait keluhan dan indikasi SK bodong tersebut, sambil memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait nama peserta yang lulus PPPK.
“Mestinya, tahapan awal seleksi administrasi dokumen hingga masa sanggah selama 3 hari sudah dilaporkan. Apabila benar ada peserta gunakan SK bodong bisa kena mal administrasi, kenapa baru sekarang dilaporkan, karena sekarang ini sudah ada pengumuman hasil seleksi kelulusan PPPK,” kata Abdillah.
Kendati begitu, Abdillah menegaskan keluhan yang disampaikan tetap ditindaklanjuti ke Bupati dan diteruskan ke BKN.
“Prinsipnya, keluhan dan laporan terkait SK bodong ini saya akan tindaklanjuti ke pak bupati bahkan membuat laporan ke BKN sebelum penerbitan SK PPPK bagi yang sudah lulus,” janjinya.
Mendengar tanggapan Plt Kepala BKPPD, Nurusmi Samsudin, salah satu Nakes berharap apa yang dilaporkan itu secepatnya ditindaklanjuti.
“Kami yang hadir disini minta keadilan, karena kami mengabdi sudah cukup lama, ada yang mengabdi sebagai pegawai sukarela hingga PTT dari tahun 2012 sampai 2022 tapi ikut tes tidak lulus, sedangkan yang lain tidak mengabdi bahkan masa kerja belum cukup 2 tahun sudah ikut tes PPPK menggunakan SK bodong,” ungkap Nurusmi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!