Dia membeberkan, SK bodong untuk Nakes yang lulus PPPK tahun 2023 ini diterbitkan oleh oknum kepala Puskesmas dengan mengatasnamakan petinggi di internal Pemkab Halsel.
“SK tersebut dikeluarkan oknum tertentu mengatasnamakan pejabat tertentu di internal Pemkab,” bebernya tanpa menyebutkan siapa oknum dibalik penerbitan SK bodong itu.
Sementara itu, berdasarkan data yang dilaporkan, sedikitnya ada 20 Nakes terdiri dari 12 Nakes asal PKM Wayaua, 4 Nakes dari RSUD Labuha dan 4 Nakes di PKM Gandasuli yang dinyatakan lulus PPPK. Mereka ini diduga menggunakan SK bodong dan dinyatakan lulus seleksi PPPK. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!