Untuk mencari tahu kebenaran isu tersebut, Haliyora.id mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kepala BKD Miftah Baay.
Miftah mengatakan, disisa waktu masa jabatan ini, tidak akan mungkin Plt gubernur Al Yasin Ali melakukan perombakam kabinet.
Kata dia, disaat-saat seperti ini apapun keputusan Plt gubernur terutama pengisihan jabatan definitif harus ada persetujuan dari Mendagri.
“Seperti untuk mengisi pejabat definitif di tiga dinas yang kosong yaitu PUPR, BPBJ dan Perkim sudah pasti harus menyurati Kemendagri. Jadi sebelum membuat asesmen Plt gubernur harus menyurati Kemendagri, ” kata Miftah.
Menurutnya, fokus Plt gubernur M. Al Yasin Ali disaat ini adalah bagaimana agar jabatan di tiga OPD bisa terisi sehingga pelayanan bisa berjalan normal.
“Ini yang menjadi fokus Plt gubernur, jadi harus diisi agar proses pelayanan di OPD tersebut bisa berjalan,” tandasnya.
Sementara itu, menurut informasi yang dikantongi media ini bersumber dari kantor gubernur Maluku Utara menyebutkan, dengan sisa waktu masa jabatannya, Plt gubernur Al Yasin Ali bakal mengevaluasi total pimpinan OPD yang bermasalah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!