Namun dalam kasus yang ditemukan di Desa Darame ini, pihaknya menemukan bahwa memang baliho caleg yang terpasang tersebut itu berdekatan dengan rumah ibadah (gereja advent), tidak sampai 20 meter.
Sementara peserta pemilu itu berdalil bahwa pemasangan ATK itu masih di lingkungan rumahnya, tidak masuk di lingkungan rumah ibadah.
“Balihonya masih masuk di lingkungan rumahnya. Sehingga kami sudah suruh Panwascam untuk berkoordinasi dengan yang bersangkutan. Kalau misalkan bisa digeser, maka digeser sedikit. Jadi Panwascam sudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan, supaya balihonya jangan terlalu mepet di pagar rumah ibadah,” tandas Mulkan. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!