Daruba, Maluku Utara- Baliho salah satu calon Anggota Legislatif di Kabupaten Pulau Morotai, berdekatan dengan Gereja Advent di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.
Pantauan awak media, baliho yang didirikan ini hanya 15 meter dari rumah ibadah di desa tersebut. Padahal dalam ketentuannya, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baliho caleg yang berdekatan dengan gereja tersebut adalah milik Ririn Rahayu Bokshouw, dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 2 Dapil I (satu).
Alat Peraga Kampanye (APK) yang berdekatan dengan rumah ini sontak menimbulkan tanda tanya warga sekitar.
“Apa bisa kalau baliho itu dipasang didepan atau disamping rumah ibadah. Kalaupun tidak bisa kenapa harus dipasang,” tanya salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, Selasa (19/12/2023).
Sementara Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin mengatakan bahwa jika berpatokan dengan SK Bupati Morotai terkait titik pemasangan ATK peserta Pemilu, minimal harus 20 meter dari rumah ibadah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!