Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras ke Lelilef Halteng

Tidore, Maluku Utara- Tim gabungan Polresta Tidore kembali menggagalkan penyelundupan ribuan liter minuman keras (Miras) yang rencananya akan  dipasok ke Kabupaten Halmahera Tengah pada Kamis (7/12/2023).

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita miras jenis cap tikus sebanyak 1.000 kantong yang dikemas dalam 20 karung nilon bersama Bir Putih jenis kaleng sebanyak 3 karton.

Aparat polisi yang terlibat dalam pengamanan ini yaitu dari Polsek Oba Utara, ditambah Sat Samapta dan Sat Lalu lintas Polresta Tidore.

BACA JUGA  Keberadaan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Puskesmas Sahu-Tikong 'Ghoib'

“Pemilik serta barang bukti miras cap tikus diamankan di Pos Pemantauan Desa Kusu sekitar pukul 14.30 Wit. Mereka membawanya ke Halteng dengan sebuah mobil,” ungkap Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin.

Adapun pemilik miras ini adalah warga Desa Sosol, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara dengan inisial DN alias Darling (41).

Menurut Suherlin, Miras ini dibawa dari dari Desa Gamhoku, Tobelo Selatan menuju ke Halmahera Tengah untuk diedarkan di Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.

BACA JUGA  Sah ! Bawaslu Taliabu Umumkan 24 Nama Anggota Panwascam Terpilih, Cek Disini

“Pelaku dan barang bukti miras serta mobil yang digunakan yaitu pick up merek DAIHATSU GRAMAX nomor polisi DG 1709 XX warna putih telah diamankan polisi,” pungkas IPDA Suherlin. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah