“Kami berpendapat demikian dengan merujuk pada Pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 sebagaimana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang mana setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) salah satunya mengenai IUP dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,”ujarnya.
Roslan juga mengapresiasi tindakan polisi menghentikan sementara aktivitas galian C itu.
“Kami tegaskan bahwa temuan awal ini adalah pintu masuk untuk melakukan proses penegakan hukum, sekalipun nantinya perusahaan-perusahaan yang dimaksud ini telah mendapatkan izin akan tetapi tidak serta-merta menghapus perbuatan hukum yang telah dilakukan sebelumnya karena peraturan hukum ini tidak berlaku surut/mundur ke belakang,” katanya begitu. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!