4 Perusahaan Galian C Belum Diproses Hukum, Ini Penjelasan Kapolresta Tidore 

“Kami berpendapat demikian dengan merujuk pada Pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 sebagaimana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang mana setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) salah satunya mengenai IUP dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,”ujarnya.

BACA JUGA  Galian C Ilegal Menjamur di Haltim, Dinas PTSP Tak Berkutik

Roslan juga mengapresiasi tindakan polisi menghentikan sementara aktivitas galian C itu. 

“Kami tegaskan bahwa temuan awal ini adalah pintu masuk untuk melakukan proses penegakan hukum, sekalipun nantinya perusahaan-perusahaan yang dimaksud ini telah mendapatkan izin akan tetapi tidak serta-merta menghapus perbuatan hukum yang telah dilakukan sebelumnya karena peraturan hukum ini tidak berlaku surut/mundur ke belakang,” katanya begitu. (RY/Red)

BACA JUGA  Harga Ikan di Ternate Melonjak Naik Akibat Cuaca Buruk
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah