Yury menjelaskan, setelah peninjauan di lapangan, tentu polisi tidak serta merta langsung memproses hukum begitu saja perusahaan-perusahaan galian C ini, akan tetapi polisi juga butuh analisa dari instansi terkait.
“Tinggal sekarang dilakukan penyatuan pendapat yang terbaik. Saat ini keempat perusahaan tersebut sudah tidak melaksanakan kegiatan pengambilan galian C di kali Oba. Jadi langkah penindakannya kan sudah dilakukan dengan menghentikan aktivitas penggalian di kali Oba,” tandasnya.
Sebelumnya, polisi menemukan ada 3 perusahan galian C yang beroperasi tanpa izin, masing-masing, CV MJK, PT ANG, dan CV SPJ. Sementara satu perusahaan yaitu
PT ITK sudah mengantongi izin namun beroperasi di luar wilayah izin. Sementara itu, aktivitas perusahaan galian C tanpa izin ini juga pernah disoroti oleh Praktisi Hukum Maluku Utara, Roslan.
Dia meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polresta Tidore menindak tegas sejumlah perusahaan penambangan pasir tanpa izin itu maupun sudah ada izin namun operasi melebihi IUP.
Menurut Roslan, kegiatan penambangan pasir tanpa izin ini dapat berdampak cukup serius, sehingga jika ada perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, maka kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar dan bertentangan dengan hukum.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!