4 Perusahaan Galian C Belum Diproses Hukum, Ini Penjelasan Kapolresta Tidore 

Yury menjelaskan, setelah peninjauan di lapangan, tentu polisi tidak serta merta langsung memproses hukum begitu saja perusahaan-perusahaan galian C ini, akan tetapi polisi juga butuh analisa dari instansi terkait. 

“Tinggal sekarang dilakukan penyatuan pendapat yang terbaik. Saat ini keempat perusahaan tersebut sudah tidak melaksanakan kegiatan pengambilan galian C di kali Oba. Jadi langkah penindakannya kan sudah dilakukan dengan menghentikan aktivitas penggalian di kali Oba,” tandasnya. 

BACA JUGA  Gagal Lolos Seleksi Tingkat Nasional, Satu Peserta Paskibraka Asal Tikep Dikembalikan

Sebelumnya, polisi menemukan ada 3 perusahan galian C yang beroperasi tanpa izin, masing-masing, CV MJK, PT ANG, dan CV SPJ. Sementara satu perusahaan yaitu

PT ITK sudah mengantongi izin namun beroperasi di luar wilayah izin. Sementara itu, aktivitas perusahaan galian C tanpa izin ini juga pernah disoroti oleh Praktisi Hukum Maluku Utara, Roslan.

Dia meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polresta Tidore menindak tegas sejumlah perusahaan penambangan pasir tanpa izin itu maupun sudah ada izin namun operasi melebihi IUP. 

BACA JUGA  Dedikasi Tanpa Batas jadi Wujud Representasi PLN UIW MMU Memaknai Hari Pahlawan

Menurut Roslan, kegiatan penambangan pasir tanpa izin ini dapat berdampak cukup serius, sehingga jika ada perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, maka kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar dan bertentangan dengan hukum.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah